Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Dampak Industrialisasi di Demak

Revisi Perda No. 6 Tahun 2011 tentang RTRW, khusus pasal 64 pengubahan luas kawasan industri dari 1800 hektar menjadi 6696 hektar. Pasal 64 (1) Rencana kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (3) huruf e dengan luas lebih 6696 Ha (enam ribu enam ratus Sembilan puluh enam) hektar meliputi: a. Kec. Bonang b. Kec. Demak c. Kec. Gajah d. Kec. Karang Tengah e. Kec. Karanganyar f. Kec. Karangawen g. Kec. Kebonagung h. Kec. Mijen i. Kec. Mranggen j. Kec. Saying, dan k. Kec. Wonosalam (2) Pengembangan kawasan industri berada di kecamatan Sayung (3) Pengembangan kegiatan industri di daerah meliputi: a. Industri besar b. Industri Menengah c. Industri Kecil (4) Jenis kegiatan industri yang dikembangkan di daerah, meliputi: a. Pangan b. Komestik, farmasi, dan alat kesehatan c. Tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka, d. Alat transportasi e. Elektronika dan telematika f. Pembangkit energy g. Barang modal, komponen, bahan penol...