Revisi Perda No. 6 Tahun 2011 tentang RTRW, khusus pasal 64 pengubahan luas kawasan industri dari 1800 hektar menjadi 6696 hektar.
Pasal 64
(1) Rencana kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (3) huruf e dengan luas lebih 6696 Ha (enam ribu enam ratus Sembilan puluh enam) hektar meliputi:
a. Kec. Bonang
b. Kec. Demak
c. Kec. Gajah
d. Kec. Karang Tengah
e. Kec. Karanganyar
f. Kec. Karangawen
g. Kec. Kebonagung
h. Kec. Mijen
i. Kec. Mranggen
j. Kec. Saying, dan
k. Kec. Wonosalam
b. Kec. Demak
c. Kec. Gajah
d. Kec. Karang Tengah
e. Kec. Karanganyar
f. Kec. Karangawen
g. Kec. Kebonagung
h. Kec. Mijen
i. Kec. Mranggen
j. Kec. Saying, dan
k. Kec. Wonosalam
(2) Pengembangan kawasan industri berada di kecamatan Sayung
(3) Pengembangan kegiatan industri di daerah meliputi:
a. Industri besar
b. Industri Menengah
c. Industri Kecil
b. Industri Menengah
c. Industri Kecil
(4) Jenis kegiatan industri yang dikembangkan di daerah, meliputi:
a. Pangan
b. Komestik, farmasi, dan alat kesehatan
c. Tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka,
d. Alat transportasi
e. Elektronika dan telematika
f. Pembangkit energy
g. Barang modal, komponen, bahan penolong, dan jasa industri
h. Agro
i. Bahan logam dasar dan bahan galian bukan logam
j. Kimia dasar
k. Jenis industri lainnya
b. Komestik, farmasi, dan alat kesehatan
c. Tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka,
d. Alat transportasi
e. Elektronika dan telematika
f. Pembangkit energy
g. Barang modal, komponen, bahan penolong, dan jasa industri
h. Agro
i. Bahan logam dasar dan bahan galian bukan logam
j. Kimia dasar
k. Jenis industri lainnya
Dampak Industrialisasi di Demak:
1. Aspek lingkungan
Limbah industri mengakibatkan kerusakan lingkungan melalui proses kontaminasi. Mempercepat peninggian air rob dan penurunan tanah (dalam setahun tanah di Demak mengalami penurunan tanah sekitar..), perluasan lahan industri di Demak tidak hanya di wilayah yang telah terdampak rob tetapi juga di wilayah-wilayah yang memiliki lahan pertanian yang luas dan subur seperti di Gajah, Kebonagung, Mijen, dll. Dengan semakin tingginya angka perluasan lahan industrialisasi akan mengurangi jumlah luas lahan pertanian produktif di demak, selain itu lahan pertanian di sekitar industri akan mendapat dampak polusi limbah sehingga menyebabkan tingkat kesuburan pertanian menurun. Akhirnya berimbas pada kualitas panen dan Demak tidak akan lagi mendapat kedudukan sebagai penyangga pangan ketiga dalam lingkup provinsi. Lahan pertaninan seluas 51.558 hektar akan berkurang dengan adanya industrialisasi.
2. Aspek sosial
Masyarakat di kota industri cenderung memiliki pola piker berbeda dengan masyarakat pertanian. Di dunia industri persaingan materiil lebih berani ditonjolkan daripada masyarakat pertanian. Karena gaji bekerja di industri itu lebih pasti maka banyak penawaran kredit untuk menunjang atribut-atribut yang menunjukkan ‘kelas sosial’ seseorang, disini lah persaingan secara matiriil itu berani ditonjolkan. Berbeda dengan mindset masyarakat pertanian, mereka selalu mengedepankan bagaimana hasil pertanian itu perlu ditingkatkan. Mereka memikirkan kesuburan pertanian bukan hanya memikirkan bagaimana menumpuk kekayaan. Sehingga kehidupan bermasyarakat di kalangan masyarakat industri cenderung kurang harmonis dibanding masyarakat pertanian. Nilai semangat gotong royong pun perlahan memudar karena keterbatasan waktu untuk bersosialisasi dengan tetangga, waktu mereka telah diatur oleh industri. Tujuan seseorang mencapai pendidikan tinggi pun akan hanya tunduk pada tujuan kapitalisme, mengabdi pada industri bukan lagi mengabdi pada daerah.
#SaveDemak
#DemakMbotenDisade
#MasyarakatDemakPeduliLingkungan
FB: Masyarakat Demak Peduli Lingkungan
IG: @mdpl.official
Blog: mdplofficial.blogspot.co.id
Emang betul
BalasHapus