Langsung ke konten utama

Demak Tenggelam

DEMAK TENGGELAM
( Dari Laut Kembali ke Laut )

Secara historis bumi Demak dulunya merupakan selat muria yang menghubungkan Pulau Muria dengan Pulau Jawa. Tanah Demak mulai terbentuk secara sedikit demi sedikit melauli proses sedimentasi pada abad ke XVII M. Hal ini bisa dibuktikan dengan: 1) ketinggian tanah rata-rata di Kabupaten Demak adalah 3 Mpdl, 2) banyak ditemukan sumber air asin di wilayah Demak yang wilayahnya jauh dari garis pantai (di kecamatan Gajah dan Karanganyar), 3) penelitian dari Badan geologi nasional menyebutkan tanah Demak adalah tanah baru, yang terbentuk dari sedimentasi selama kurang lebih 500 tahun.


Keadaan sekarang  justru sebaliknya, Demak bagian utara menjadi wilayah yang kritis akibat sering terkena Rob dan Abrasi, wilayah Demak yang paling parah terkena Rob dan Abrasi adalah di kecamatan Sayung dan Karangtengah. Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah menyebutkan Demak merupakan kabupaten paling parah terkena Banjir Rob dan Abrasi  di Jawa Tengah.


Penyebab paling besar penyumbang penurunan tanah Demak adalah sangat tingginya pengambilan air tanah untuk kebutuhan Industri. Kemudian Industri juga menjadi penyebab semakin parahnya Rob dan Abrasi di Demak karena reklamasi yang dilakukan untuk membuka lahan industri. Kita bisa melihat bagaimana dampak pembukaan kawasan industri baru di kawasan Sayung seluas 1130 hektar dengan cara mereklamasi tambak-tambak.  Kita bisa membanyangkan ketika fungsi tambak sebagai tempat air mengenang diurug!
Jawabanya tentu air dari wilayah yang diurug akan lari ke kawasan perumahan penduduk disekitar wilayah elevansi tanah yang lebih rendah dari wilayah reklamasi, hal ini menimbulkan efek tambahan dampak Rob dan Ambrasi di wilayah yang tidak direklamasi pasti akan semakin luar biasa hebatnya.

Ketikan membaca masa dempan Demak, menilik PERDA No 06 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan wilayah pasal 64 menyebutkan kawasan Industri di Demak memiliki luas 1800 hektar. Dari luas wilayah itu kita bisa melihat bagaimana dampaknya kesosial budaya dan lingkungan yang ada. Wilayah dulunya merupakan kawasan hijau pertanian sekarang berubah menjadi kawasan industri, padahal Demak adalah lumbung padi Jawa Tengah. Masyarakat yang dulunya petani sekarang banyak yang menjadi buruh-buruh industri itupun hanya sementara, tidak ada jaminan keturunan mereka akan bekerja di industri tersebut, pencemaran lingkungan yang luar bisa juga ditimbulkan oleh industri di Demak.


Kawasan industri di Demak dari 1800 hektar sudah menimbulkan dampak yang luar biasa apalagi, dalam revisi PERDA yang sama dan dalam pasal sama menyebutkan kawasan industri di Demak diperluas dari 1800 hektar menjadi 6696 hektar. Luas seitar 4 kali lipat ini menjadikan dampak yang akan ditimbulkan juga akan semakin menambah luar biasa rusak, yaitu: 1) dari pembukaan lahan pasti akan menimbulkan gejolak dimasyarakat, 2) membuka lahan dengan cara reklamasi tambak dan meninggikan tanah untuk industri sama artinya menenggelamkan perumahan warga yang ada disekitarnya, 3) semakin banyak mental buruh yang diakibatkan bayaknya industri, 4) eksploitasi air tahan akan semakin besar, 5) limbah industry akan semakin besar, 6) yang paling penting Demak akan semakin cepat tenggelam, karena penurunan tanah demak rata-rata 10 cm pertahun padahal tinggi rata-rata demak hanya 3 m.

Apa yang kita lakukan sekarang adalah sebuah investasi luar biasa yang akan kita tinggalkan untuk anak cucu kita nanti untuk bangsa Indonsesia terutama Kabupaten Demak, kapan kita melakukan hal- hal kecil untuk lingkungan kita, untuk Tanah dan Air kita. Demak tenggelam bukan hal yang mustahil, melihat data yang ada penurunan tanah demak 10 cm pertahun dan tanah demak rata-rata hanya 3 m itu artinya Demak akan tenggelam 30 tahun lagi bahkan bisa lebih cepat. Kita sebagai generasi muda Demak adalah melakukan penyadaran dan kegiatan langsung untuk mencegal hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Jangan sampai Demak tinggal Kenangan....

[ Tolak revisi PERDA No 06 tahun 2016 ]

#SaveDemak
#DemakMbotenDisade
#DemakTenggelam
#MasyarakatDemakPeduliLingkungan

FB: Masyarakat Demak Peduli Lingkungan
IG: @mdpl.official
Blog: mdplofficial.blogspot.co.id

Komentar

  1. Wah jngan biarkan tahan kita tenggelam

    BalasHapus
  2. MAKANYA KALO MILIH PEMIMPIN PAKE HATI...BAIK TINGKAT DESA DAERAH DAN NASIONAL..TENGGELAM DAN TIDAKNYA DEMAK TERGANTUNG BAGAIMANA KEBIJAKAN PEMIMPIN..

    BalasHapus
  3. info ini harusnya dipahami oleh pemangku kebijakan / pembuat undang2 (perda).
    Anggota dewan juga wajib paham.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dampak Industrialisasi di Demak

Revisi Perda No. 6 Tahun 2011 tentang RTRW, khusus pasal 64 pengubahan luas kawasan industri dari 1800 hektar menjadi 6696 hektar. Pasal 64 (1) Rencana kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (3) huruf e dengan luas lebih 6696 Ha (enam ribu enam ratus Sembilan puluh enam) hektar meliputi: a. Kec. Bonang b. Kec. Demak c. Kec. Gajah d. Kec. Karang Tengah e. Kec. Karanganyar f. Kec. Karangawen g. Kec. Kebonagung h. Kec. Mijen i. Kec. Mranggen j. Kec. Saying, dan k. Kec. Wonosalam (2) Pengembangan kawasan industri berada di kecamatan Sayung (3) Pengembangan kegiatan industri di daerah meliputi: a. Industri besar b. Industri Menengah c. Industri Kecil (4) Jenis kegiatan industri yang dikembangkan di daerah, meliputi: a. Pangan b. Komestik, farmasi, dan alat kesehatan c. Tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka, d. Alat transportasi e. Elektronika dan telematika f. Pembangkit energy g. Barang modal, komponen, bahan penol...